Ad Code

Peluang Ekonomi Syariah Menghadapi MEA 2015


TAHUN depan perekonomian kawasan ASEAN akan terintegrasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dengan terintegrasinya perekonomian ASEAN, maka aliran perdagangan barang dan jasa, investasi, tenaga kerja, dan produk-produk lainnya antar negara ASEAN tak ada lagi rintangannya. Secara umum tujuan dibentuknya MEA adalah untuk menciptakan kawasan ekonomi ASEAN yang makmur dan berdayasaing tinggi. Dengan kesepakatan ini, kedepan diharapkan mampu meningkatkan pembangunan ekonomi yang merata dan mengurangi perbedaan sosial di negara-negara kawasan ASEAN, termasuk juga dalam menghadapi kekuatan perekonomian yang lebih global.

Bukan rahasia lagi jika sampai saat ini, beberapa negara ASEAN (termasuk Indonesia) yang tergabung dalam MEA masih harus tertatih-tatih membenahi perkonomiannya serta sangat rentan dengan gejolak perekonomian global. Dengan kehadiran MEA, selain untuk memperkuat pijakan ekonomi negara-negara ASEAN, terutama dalam menghadapi kekuatan ekonomi global, tentu juga akan menghadirkan persaingan diantara negara-negara ASEAN sendiri.

Negara-negara ASEAN dituntut untuk saling bersaing dan membuka peluang sekaligus menerima tantangan dari negara-negara lainnya. Setiap negara harus siap menjadi pemasar sekaligus menjadi pasar. Apalagi saat ini saja ada lebih dari setengah milyar penduduk yang menghuni kawasan ASEAN sehingga ini bisa menjadi pasar yang potensial untuk disasar. Setiap negara punya kesempatan yang sama untuk memposisikan diri sebagai pasar maupun sebagai pemasar, tergantung dari kesiapan masing-masing negara tersebut.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia sebenarnya punya banyak kekuatan dalam mengembangkan perekonomiannya di kawasan ASEAN. Selain memiliki sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang besar secara kuantitas, Indonesia juga punya kekuatan lain yang saat ini mulai menggeliat. Kekuatan itu adalah tumbuhnya kekuatan ekonomi yang berbasis syariah dalam satu dekade terakhir dalam menopang jalannya perekonomian Indonesia. Pun demikian dalam menghadapi gejolak perekonomian global beberapa waktu lalu, sistem perekonomian yang berbasis syariah ini telah membuktikan peranannya bertahan di tengah badai dan pusaran krisis.

Setidaknya pada saat krisis global 1997-1998, 2008, dan krisis di eropa pada 2011 lalu, industri perbankan syariah di Indonesia tetap mampu bertahan bahkan menunjukkan prestasi kinerja yang baik. Hal ini bisa dilihat dari fungsi intermediasi perbankan yang berjalan baik dengan tingkat FDR lebih dari 100 persen. Sementara itu pembiayaan produktif juga terus meningkat sedangkan pembiayaan konsumsi mengalami penurunan. Selain itu perbankan syariah juga mempunyai pertumbuhan aktiva yang baik yaitu mencapai 38 persen per tahun dengan 11,7 juta rekening.

Indonesia juga menjadi salah satu pasar perekonomian syariah yang potensial. Hal ini merujuk pada laporan Thomson Reuters dalam State of the Global Islamic Economy: 2013 Report di mana  Indonesia berada pada peringkat 5 pada 2012 lalu dengan ukuran potensi sebesar USD 375 miliar, berada di bawah Turki sebesar USD 775 miliar, Iran sebesar USD 512 miliar, Arab Saudi sebesar USD 461 miliar, dan Uni Emirat Arab sebesar USD 381 miliar.

Indonesia berada di peringkat 9 untuk kategori Top Current Islamic Finance Market, dengan nilai sebesar USD 33 miliar. Peringkat pertama diduduki oleh negeri jiran Malaysia dengan nilai USD 412 miliar, Saudi Arabia sebesar USD 270 miliar,  Iran sebesar USD185 miliar, Uni Emirat Arab sebesar USD118 miliar, Kuwait sebesar USD 81 miliar, Qatar sebesar USD 71 miliar, Bahrain sebesar USD 47 miliar, dan Turki dengan nilai sebesar USD38 miliar.

Oleh karena itu, dalam menghadapi MEA 2015 nanti, meskipun untuk beberapa hal yang terkait dengan ekonomi syariah kita belum bisa mengungguli Malaysia dan negara-negara Timur Tengah, kita harus tetap optimis mampu bersaing dengan terus mengembangkan ekonomi syariah sebagai salah satu kekuatannya. Apalagi kita sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, tidak saja di ASEAN tetapi juga di dunia, Indonesia sudah seharusnya menjadi pelopor dan kiblat pengembangan ekonomi berbasis syariah di ASEAN bahkan dunia.

Menurut  Alamsyah (2012) ini bukan merupakan impian yang mustahil karena potensi Indonesia untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar, alasannya karena (i) jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan syariah; (ii) prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid; (iii) peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment grade yang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor keuangan domestik, termasuk industri keuangan syariah; dan (iv) memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah.

Belum lagi dukungan operasional sektor keuangan syariah yang selama ini selalu mengiringi sektor riil, dimana sektor rill ini lebih didominasi pelaku UMKM yang jumlahnya besar yang selama ini terabaikan oleh sektor keuangan formal lainnya. Dengan demikian, ini akan mendukung pertumbuhan sektor riil untuk terus berkembang dan dampaknya bukan saja pertumbuhan ekonomi yang meningkat tetapi juga terserapnya tenaga kerja yang lebih banyak.  Dengan banyaknya orang bekerja tentu pendapatan dan kesejahteraan dapat ditingkatkan. Dengan pendapatan yang memadai, akan kembali lagi untuk melakukan pembelian terhadap produk-produk lain yang dihasilkan. Dengan demikian rantai ekonomi nasional terus berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi yang dilakukan masyarakatnya.

Selain itu, ekonomi yang berbasis syariah juga bisa menjadi bumper perekonomian maupun dalam membangun kohesi sosial. Hal ini bisa dilakukan dengan mengoptimalkan instrumen-instrumennya seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf, yang selama ini sedikit terabaikan. Jika zakat, infak, sedekah dan wakaf dikelola dengan baik, tentu ini akan bisa menjadi solusi persoalan sosial dan ekonomi bangsa ini, setidaknya berperan dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi masyarakat. Wakaf misalnya, bisa dijadikan sarana penunjang dalam membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat sekaligus membangun kohesi sosial masyarakat. Artinya wakaf tak hanya diperuntukan bagi umat islam tetapi juga untuk masyarakat umum, baik muslim maupun non-muslim, kaya ataupun miskin.

Oleh karena itu, di sini diperlukan peran stake holder dan termasuk juga akademisi dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang saat ini geliatnya mulai dirasakan oleh bangsa ini dalam membagun perkonomian bangsa. Kita berharap bahwa ekonomi syariah dapat digunakan sebagai salah satu sistem yang mendukung pembangunan ekonomi bangsa terutama dalam menghadapi MEA yang sebentar lagi akan kita hadapi. Segala kelemahan yang melekat dalam penguasaan sistem syariah, terutama terkait dengan kualitas sumberdaya manusia dan penguasaan teknologi harus segera diperbaiki. Termasuk juga dalam hal diferensiasi produk-produk syariah juga harus segera dibenahi, sehingga nantinya menarik bagi nasabah domestik maupun luar negeri. Intinya sekali lagi MEA adalah peluang bagus dalam membangun perekonomian bangsa, dan ekonomi syariah adalah salah satu kekuatan baru yang harus dikembangan utamanya dalam menghadapinya. Ekonomi syariah mempunyai masa depan yang bagus dalam menghadapi MEA, tinggal kemauan dan kegigihan kita saja dalam mengelolanya serta menjadikan Indonesia sebagai role model atau kiblat perekonomian berbasis syariah, tidak hanya di ASEAN, tetapi juga di dunia. Semoga!

*Sumber foto: sindonews.com

Puncak Gunung, 25 Oktober 2014.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code